Perpanjang SIM di Pluit Village: Syarat dan Langkah-Langkah Mudah

Ade Handoko

Jakarta – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Bagi warga Jakarta Utara yang berdomisili di dekat Pluit Village, tersedia pelayanan perpanjangan SIM yang mudah dan praktis. Artikel ini akan mengupas tuntas syarat perpanjang SIM di Pluit Village, berikut langkah-langkahnya.

Syarat Perpanjang SIM

  1. SIM Asli
    • Bawa SIM asli yang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.
  2. Fotokopi SIM dan KTP
    • Siapkan fotokopi SIM dan KTP yang masih berlaku.
  3. Surat Keterangan Sehat
    • Dapatkan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditunjuk Polri.
  4. Foto Berwarna Ukuran 4×6
    • Siapkan foto berwarna ukuran 4×6 terbaru dengan latar belakang merah.
  5. Bukti Pembayaran
    • Siapkan bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.

Langkah-langkah Perpanjang SIM

  1. Daftar Online
  2. Datang ke Gerai SIM
    • Kunjungi Gerai SIM Pluit Village yang berlokasi di Jalan Pluit Karang Utara No.14, Penjaringan, Jakarta Utara.
  3. Verifikasi Berkas
    • Petugas akan memverifikasi berkas yang telah disiapkan, termasuk SIM asli, fotokopi SIM dan KTP, Surat Keterangan Sehat, foto berukuran 4×6, dan bukti pembayaran.
  4. Tes Kesehatan
    • Lakukan tes kesehatan singkat yang meliputi pemeriksaan penglihatan dan tekanan darah.
  5. Foto dan Sidik Jari
    • Petugas akan mengambil foto dan sidik jari untuk pembuatan SIM baru.
  6. Pembayaran Biaya
    • Jika belum dilakukan pembayaran secara online, warga dapat melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM di loket yang tersedia.
  7. Pengambilan SIM
    • Setelah proses selesai, warga dapat mengambil SIM baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki, yaitu:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp140.000
  • SIM B2: Rp140.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp80.000

Catatan Penting:

  • Pelayanan perpanjangan SIM di Pluit Village buka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
  • Pastikan untuk datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Siapkan uang tunai untuk pembayaran biaya perpanjangan SIM.
  • Jika SIM telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan, maka harus dilakukan permohonan pembuatan SIM baru.
  • Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Gerai SIM Pluit Village di nomor telepon 021-6637072.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer