Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM di Pluit Village

Adhitia Hermawan

Menjaga agar Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif adalah kewajiban setiap pengendara di Indonesia. Jika SIM sudah mendekati masa kedaluwarsa, sebaiknya segera lakukan perpanjangan untuk menghindari sanksi tilang atau kesulitan dalam berkendara. Salah satu lokasi yang menyediakan layanan perpanjangan SIM adalah Pluit Village.

Berikut ini adalah syarat dan prosedur lengkap perpanjangan SIM di Pluit Village:

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi KTP asli dan fotokopinya
  • Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter yang ditunjuk
  • Bukti cek kesehatan mata
  • Surat keterangan bebas narkoba (bagi pemohon SIM A Umum, B Umum I, B Umum II, dan C)
  • Pelunasan biaya perpanjangan SIM

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Daftar Online: Anda dapat mendaftar secara online melalui website resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/. Pilih "Pendaftaran SIM Baru dan Perpanjangan SIM" pada menu "Layanan Online", lalu ikuti petunjuk yang diberikan.

  2. Verifikasi Pendaftaran: Setelah mendaftar online, Anda akan menerima email verifikasi. Klik tautan verifikasi tersebut untuk mengonfirmasi pendaftaran Anda.

  3. Datang ke Kantor Layanan SIM: Kunjungi Kantor Layanan SIM Pluit Village yang berlokasi di Jalan Pluit Raya No.2, Jakarta Utara. Tempatnya berada di lantai dasar.

  4. Pemeriksaan Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan Anda. Jika berkas lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima dan nomor antrean.

  5. Tes Kesehatan: Anda akan diarahkan untuk melakukan tes kesehatan di klinik yang tersedia di Kantor Layanan SIM. Tes kesehatan meliputi pemeriksaan mata dan pemeriksaan fisik sederhana.

  6. Foto dan Sidik Jari: Setelah tes kesehatan, Anda akan diminta untuk foto dan pengambilan sidik jari.

  7. Tanda Tangan dan Pembayaran: Anda akan diminta untuk menandatangani formulir perpanjangan SIM dan melakukan pembayaran biaya perpanjangan.

  8. Pengambilan SIM: Setelah semua proses selesai, Anda dapat mengambil SIM yang baru di loket yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Catatan Penting:

  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Jika SIM sudah kedaluwarsa lebih dari 6 bulan, maka Anda harus membuat SIM baru.
  • Pelayanan perpanjangan SIM di Pluit Village buka setiap hari Senin-Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kantor Layanan SIM Pluit Village di nomor telepon (021) 66677050.

Dengan mengikuti syarat dan prosedur di atas, Anda dapat dengan mudah memperpanjang SIM di Pluit Village. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu untuk menghindari antrean yang panjang.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer