Jakarta – Suzuki Kijang Grand Extra merupakan salah satu mobil legendaris di Indonesia. Mobil ini banyak diminati karena ketangguhan dan kepraktisannya. Namun, sebagai pemilik kendaraan, jangan lupa untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk Kijang Grand Extra Anda. Sebab, STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan dan keabsahan kendaraan.
Bagi Anda yang baru pertama kali ingin mengurus STNK Kijang Grand Extra, berikut panduan lengkapnya:
Syarat Mengurus STNK Kijang Grand Extra
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- STNK lama (jika ada)
- Faktur pembelian kendaraan (jika kendaraan baru)
- Bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Formulir permohonan pengesahan STNK
- Surat keterangan pengesahan STNK dari leasing (jika kendaraan masih dalam masa kredit)
Cara Mengurus STNK Kijang Grand Extra
- Datang ke Kantor Samsat
Kunjungi Kantor Samsat sesuai dengan domisili Anda. Biasanya, Kantor Samsat berada di Kantor Polisi Daerah (Polda), Kantor Polres, atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Ambil Formulir Pengesahan STNK
Ambil formulir permohonan pengesahan STNK di loket pendaftaran. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Setelah mengisi formulir, kendaraan Anda akan diperiksa fisik oleh petugas Samsat. Pastikan kondisi kendaraan Anda sesuai dengan yang tertera di STNK lama.
- Bayar Biaya Pengesahan STNK
Setelah pemeriksaan fisik selesai, Anda akan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang berisi rincian biaya pengesahan STNK. Bayarkan biaya tersebut di loket pembayaran.
- Tunggu Cetak STNK
Setelah melakukan pembayaran, tunggu proses pencetakan STNK. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa jam.
Biaya Mengurus STNK Kijang Grand Extra
Biaya mengurus STNK Kijang Grand Extra bervariasi tergantung pada tahun pembuatan kendaraan, kapasitas mesin, dan daerah tempat tinggal. Namun, secara umum, biaya yang harus dikeluarkan meliputi:
- Biaya Pendaftaran: Rp 50.000 – Rp 100.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 – Rp 200.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% – 2% dari nilai kendaraan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Tips Mengurus STNK Kijang Grand Extra
- Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan asli.
- Periksa kondisi kendaraan Anda sebelum melakukan cek fisik.
- Bayar biaya pengesahan STNK tepat waktu untuk menghindari denda.
- Simpan STNK Anda dengan baik sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengurus STNK Kijang Grand Extra Anda dengan mudah dan cepat. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas Samsat jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan.