STNK Kijang Grand Extra: Panduan Lengkap dari A-Z

Adhitia Hermawan

Bagi pemilik kendaraan Kijang Grand Extra, pelajari seluk beluk tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah hal krusial. Berikut panduan lengkapnya untuk memastikan kepatuhan berkendara dan legalitas dokumen kendaraan Anda.

Pengertian STNK

STNK adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan identitas kendaraan bermotor, termasuk Kijang Grand Extra.

Prosedur Pembuatan STNK

1. Pengumpulan Berkas

  • Faktur pembelian kendaraan asli
  • Fotokopi KTP pemilik
  • Fotokopi BPKB
  • Surat Keterangan Hasil Uji Emisi (SKHU)
  • Bukti Pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Pendaftaran Awal

  • Serahkan berkas yang telah disiapkan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau gerai STNK keliling terdekat.
  • Isi formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi data kendaraan.
  • Bayar biaya pembuatan STNK sesuai dengan tarif yang berlaku.

3. Verifikasi Kendaraan

  • Petugas Samsat akan melakukan verifikasi fisik kendaraan, termasuk memeriksa nomor rangka dan mesin. Pastikan kendaraan dalam kondisi sesuai dengan STNK.

4. Penerbitan STNK

  • Jika verifikasi berhasil, STNK akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik kendaraan. STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Syarat Perpanjangan STNK

1. Dokumen yang Dibutuhkan

  • STNK asli
  • Fotokopi KTP pemilik
  • Fotokopi BPKB
  • Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

2. Prosedur Perpanjangan

  • Serahkan berkas yang diperlukan ke kantor Samsat atau gerai STNK keliling.
  • Isi formulir perpanjangan STNK dan lakukan verifikasi data kendaraan.
  • Bayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan tarif yang berlaku.

3. Penerbitan STNK Baru

  • Jika proses perpanjangan berhasil, STNK baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik kendaraan. STNK baru akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Biaya Pengurusan STNK

1. Biaya Pembuatan

  • Tarif pembuatan STNK Kijang Grand Extra bervariasi tergantung pada daerah dan tahun penerbitan kendaraan. Secara umum, biaya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp350.000.

2. Biaya Perpanjangan

  • Tarif perpanjangan STNK Kijang Grand Extra juga bervariasi. Biaya terdiri dari dua komponen, yaitu PKB dan SWDKLLJ. Besarnya biaya tergantung pada Nilai Jual Kendaraan (NJKB) dan tarif yang ditetapkan oleh daerah masing-masing.

Sanksi atas Pelanggaran

1. Tidak Memiliki STNK

  • Pelanggaran tidak membawa STNK saat berkendara dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

2. STNK Kedaluwarsa

  • Menggunakan kendaraan dengan STNK yang telah kedaluwarsa dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp5.000.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

3. STNK Palsu

  • Menggunakan STNK palsu merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk penjara dan denda.

Tips Mengurus STNK

  • Siapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  • Periksa kelengkapan dan keabsahan berkas sebelum diserahkan ke Samsat.
  • Datang tepat waktu ke kantor Samsat atau gerai STNK keliling untuk menghindari antrean panjang.
  • Simpan STNK asli dengan baik dan selalu membawanya saat berkendara.
  • Perpanjang STNK tepat waktu untuk menghindari sanksi denda atau tilang.

Dengan memahami panduan ini, pemilik Kijang Grand Extra dapat mengurus STNK dengan mudah dan terhindar dari masalah hukum. Ingat, memiliki STNK yang sah dan aktif adalah kewajiban setiap warga negara yang berkendara.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer