Lampu Pop-Up Mobil Melawan Zaman, Kini Resmi Dilarang

Adhitia Hermawan

Jakarta – Lampu pop-up pada mobil senantiasa menjadi daya tarik tersendiri. Tidak bisa dimungkiri, lampu yang dapat disembunyikan ke dalam bodi saat tidak digunakan ini sangat ikonik dan memberikan kesan sporty. Namun, sekarang lampu pop-up harus rela dilarang.

Larangan penggunaan lampu pop-up di kendaraan baru telah resmi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor dengan Konstruksi Khusus. Beleid tersebut disahkan pada 20 Juli 2020 dan mulai berlaku efektif pada 10 Oktober 2020.

Pasal 5 Ayat (1) Huruf d beleid tersebut secara tegas melarang penggunaan lampu pop-up pada kendaraan bermotor yang diproduksi mulai 10 Oktober 2020. Pelarangan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari mobil penumpang, mobil niaga, hingga kendaraan khusus.

Alasan Pelarangan

Keputusan untuk melarang lampu pop-up diambil dengan pertimbangan keselamatan. Lampu pop-up memiliki beberapa kelemahan signifikan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, antara lain:

  • Risiko tersangkut: Mekanisme lampu pop-up yang kompleks dan dapat bergerak rentan tersangkut benda lain, seperti ranting pohon atau kabel listrik. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada lampu dan mengganggu visibilitas pengemudi.
  • Gangguan aerodinamis: Saat lampu pop-up terbuka, akan terjadi gangguan pada aliran udara yang mengenai bodi mobil. Gangguan ini dapat meningkatkan hambatan udara dan berujung pada penurunan efisiensi bahan bakar.
  • Potensi cedera: Lampu pop-up memiliki bagian yang tajam dan berat yang dapat menyebabkan cedera jika mengenai pejalan kaki atau kendaraan lain.
  • Biaya perawatan tinggi: Mekanisme lampu pop-up yang kompleks membutuhkan perawatan dan perbaikan yang rumit dan mahal.

Dampak Pelarangan

Pelarangan lampu pop-up akan berdampak signifikan pada industri otomotif, khususnya pada produsen mobil klasik dan mobil sport. Banyak mobil ikonik yang terkenal dengan lampu pop-upnya, seperti Mazda MX-5, Toyota Celica, dan Honda Prelude, tidak lagi dapat diproduksi dalam bentuk aslinya.

Selain itu, pelarangan ini juga akan mempengaruhi pasar mobil bekas. Mobil dengan lampu pop-up diperkirakan akan semakin langka dan bernilai tinggi. Namun, bagi mobil-mobil yang masih menggunakan lampu pop-up dan telah diproduksi sebelum 10 Oktober 2020, masih dapat digunakan dan beredar di jalan.

Alternatif Lampu Pop-Up

Meskipun dilarang, penggunaan lampu dengan gaya yang menyerupai lampu pop-up masih dimungkinkan. Produsen mobil dapat menggunakan teknologi modern untuk menciptakan efek serupa tanpa menggunakan mekanisme yang kompleks dan rentan.

Beberapa alternatif lampu pop-up yang dapat digunakan, antara lain:

  • Lampu LED yang dapat disembunyikan: Lampu LED dapat ditempatkan di dalam bodi mobil dan disembunyikan di balik panel yang bisa dibuka dan ditutup menggunakan motor listrik.
  • Lampu proyektor yang dapat ditarik: Lampu proyektor dapat ditarik keluar dari bodi mobil menggunakan mekanisme yang lebih aman dan efisien daripada lampu pop-up konvensional.
  • Lampu statis yang ramping: Lampu yang dirancang dengan bentuk yang ramping dan mengikuti kontur bodi mobil dapat memberikan kesan sporty tanpa perlu menggunakan mekanisme pop-up.

Kesimpulan

Larangan lampu pop-up merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Meskipun lampu pop-up memiliki daya tarik tersendiri, kelemahannya yang signifikan dalam hal keselamatan tidak lagi dapat ditoleransi. Produsen mobil kini dituntut untuk mencari alternatif lampu yang lebih aman dan efisien tanpa mengorbankan estetika.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer